SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Pemerintah Kota Subulussalam akan melakukan pendataan terhadap aparatur desa yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Subulussalam, Wildan Sastra, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tentang petunjuk bagi kepala desa dan perangkat desa yang diterima sebagai PPPK.
Baca Juga:
Soal SK Honorer Palsu: Pansus DPRD Periksa Saksi Seleksi P3K Maluku Barat Daya
Namun, Wildan mengaku pihaknya belum mengetahui jumlah maupun data aparatur desa yang lulus, sebab pendataan baru akan dilakukan.
“Sementara ini kami belum menerima data, mulai besok akan dilakukan pendataan terhadap aparatur desa yang lulus PPPK. Besok juga Pemko akan melayangkan surat ke OPD teknis untuk menindaklanjuti arahan Mendagri,” kata Wildan.
Surat Mendagri tertanggal 30 April 2025 tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengenai petunjuk dan aturan bagi kepala desa serta perangkat desa yang diterima sebagai PPPK. Surat itu juga menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025 terkait tanggapan atas permasalahan kepala desa dan perangkat desa yang diterima PPPK.
Baca Juga:
Ngada Usulkan 579 Formasi PPPK Paruh Waktu
Dalam surat Mendagri dijelaskan, apabila terdapat kepala desa atau perangkat desa yang lulus seleksi PPPK, maka wajib memilih salah satu jabatan.
Hal ini karena setelah diangkat, PPPK harus memenuhi target kinerja sesuai perjanjian kerja, yang berpotensi berbenturan dengan tugas jika merangkap sebagai kepala desa atau perangkat desa.
Sebelumnya, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Subulussalam, Hamdansyah, juga menegaskan bahwa aparatur desa yang lulus PPPK tidak boleh merangkap jabatan.
“Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD dilarang merangkap jabatan, baik sebagai pengurus partai politik, anggota DPR, maupun jabatan lain yang dilarang peraturan perundang-undangan. Jadi, jika ada aparatur desa yang lulus PPPK, mereka wajib mundur atau memilih salah satu jabatan agar tidak menimbulkan masalah ke depan,” ujar Hamdansyah, Sabtu (27/9/2025).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa hal tersebut juga telah diatur secara jelas dalam Surat Mendagri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD.
[Redaktur: Amanda Zubehor]