SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Subulussalam, Antoni Angkat, beri apresiasi kepada Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin (HRB), ikhwal surat yang dilayangkan ke Gubernur Aceh untuk pemberhentian sementara operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT MSB II Namo Buaya.
"Wali Kota Subulussalam H.Rasyid Bancin telah mampu mendorong Gubernur Aceh untuk menyurati Pemerintah Pusat agar menghentikan sementara operasional PT.MSB II. Dan kami menekankan kepada Wali kota untuk segera menyusun Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) guna mengatasi permasalahan konflik agraria," kata Antoni Angkat kepada media, usai mengikuti rapat paripurna rancangan qanun pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Subulussalam Tahun 2024 di Gedung DPRK, Kamis (17/7/2025).
Baca Juga:
Wali Kota Subulussalam Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Seulawah 2025 di Polres Subulussalam
Dia juga menyampaikan apresiasi penuh kepada Wali Kota yang telah berupaya dan aktif mendorong untuk menertibkan aktivitas PT. MSB II dengan menurunkan tim terpadu dari Provinsi Aceh beberapa waktu silam untuk mengecek langsung ke lokasi terkait indikasi adanya pencemaran lingkungan akibat limbah, dan belum lengkapnya dokumen perizinan perusahaan tersebut.
Terpisah, Anggota DPRK dari Partai Gerindra itu juga menyampaikan apresiasi atas respon Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang telah menyurati Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI di Jakarta.
"Kami juga mendukung dan akan ikut mengawal keputusan Gubernur Aceh yang telah terbit tertanggal 24 Juni 2025 dengan nomor surat 500.10/7816 yang ditujukan kepada Menteri Investasi dalam hal ini memohon untuk menghentikan sementara operasional PT. MSB II agar segera di realisasikan dan dikabulkan oleh pihak kementrian," tegas Antoni.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Laksanakan Penanaman Jagung Secara Serentak Kuartal III di Lahan Perhutanan Sosial
Pada sidang paripurna DPRK yang digelar, Antoni menyampaikan dan memohon kepada wali kota, untuk terus mengawal keputusan Gubernur Aceh tersebut untuk segera di eksekusi oleh Kementerian Investasi.
"Ini merupakan bukti bahwa kepemimpinan HRB-NASIR berdiri dan berpihak kepada rakyat dan tidak takut menindak tegas perusahaan-perusahaan yang tidak tertib dalam melakukan investasi di Bumi Sada Kata," ungkap Antoni.
Disamping itu Antoni Angkat juga menyampaikan perihal pentingnya kebijakan tata ruang yang lengkap dan kuat
Mengingat dan menimbang banyaknya konflik agraria yang terjadi di wilayah Kota Subulussalam, baik antara perkebunan dengan masyarakat, pabrik dengan masyarakat maupun masyarakat dengan masyarakat.
"Kami melihat ini merupakan suatu masalah serius yang harus di tangani dengan pendekatan teknis. Maka kami memberikan saran kepada Wali kota untuk segera memerintahkan Kepala Bappeda dan Kepala Dinas PUPR untuk menyusun Dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di 5 Kecamatan yang ada di Kota Subulussalam," usul Antoni Angkat.
Antoni bilang, dokumen RDTR ini merupakan produk kebijakan tata ruang yang mampu menekan konflik agraria, mengingat Kota Subulussalam belum memiliki dokumen tata ruang tersebut, agar penataan ruang serta status tata guna lahan di kawasan Kota Subulussalam terutama di masing-masing Kecamatan dapat diatur dengan tegas sesuai fungsinya serta tidak menimbulkan pembangunan yang merusak lingkungan.
"RDTR ini berfungsi sebagai pedoman dalam pemanfaatan dan pengendalian ruang wilayah, serta menjadi acuan dalam penerbitan izin pemanfaatan ruang dan penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan," jelas Antoni Angkat.
[Redaktur: Amanda Zubehor]