Sungai Lae Souraya selama ini kerap meluap dan menimbulkan banjir berulang yang berdampak langsung terhadap permukiman warga, lahan pertanian, fasilitas umum, serta aktivitas perekonomian masyarakat.
Banjir tahunan tersebut telah menyebabkan kerugian sosial dan ekonomi yang signifikan serta menghambat pembangunan wilayah secara berkelanjutan. Kanal Oboh dirancang sebagai solusi struktural pengendalian banjir guna meningkatkan kapasitas aliran sungai dan mengurangi risiko genangan di kawasan strategis kota.
Baca Juga:
Pengadaan Tanah Hibah untuk Pembangunan Kantor PN Subulussalam Patut Dipertanyakan
Proyek ini juga sejalan dengan agenda nasional pengurangan risiko bencana dan adaptasi terhadap perubahan iklim, sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan perkotaan. Dengan pengendalian banjir yang lebih efektif, kawasan sekitar Sungai Lae Souraya diharapkan dapat dikembangkan secara lebih aman dan produktif untuk pertanian, permukiman, serta pengembangan ekonomi masyarakat.
Selain itu, Kanal Oboh direncanakan menjadi bagian penting dari sistem drainase perkotaan terpadu yang berwawasan lingkungan dan berjangka panjang.
Melalui surat tersebut, Wali Kota Subulussalam berharap Ketua DPD RI dapat memberikan dukungan politik dan rekomendasi kelembagaan agar kedua proyek tersebut memperoleh prioritas dari pemerintah pusat dan ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional.
Baca Juga:
Haji Rasyid Bancin Komitmen Bakal Tuntaskan Defisit Subulussalam dalam Jangka Tiga Tahun
Penetapan sebagai PSN diharapkan dapat mempercepat realisasi proyek demi kepentingan masyarakat serta menunjang pembangunan nasional di wilayah barat dan tenggara Provinsi Aceh.
Sebagai bahan pertimbangan, Pemerintah Kota Subulussalam turut melampirkan satu berkas proposal yang memuat perencanaan, manfaat, dan urgensi pembangunan Jalan Tembus Gelombang–Muara Situlen serta Kanal Oboh.
Surat yang ditandatangani Wali Kota Subulussalam, H.M. Rasyid, tersebut juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Gubernur Aceh, serta pihak terkait lainnya.