"Setelah kita pelajari jika tidak sesuai dengan aturan maka siap lebaran nanti akan kita tempuh melalui jalur hukum yaitu melakukan gugatan perbuatan melawan hukum " Ungkapnya.
Masih menurut Kaya Alim, permintaan informasi ini merupakan perwujudan hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP); Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Baca Juga:
Pemkab Tapteng Dukung Keterbukaan Informasi Publik
"Kami berharap kepada PPID Kota Subulussalam untuk merespon dan memberikan dokumen sesuai yang kami minta pada permohonan yang sudah kami masukkan," Tutup Edi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]