"Setelah kita pelajari jika tidak sesuai dengan aturan maka siap lebaran nanti akan kita tempuh melalui jalur hukum yaitu melakukan gugatan perbuatan melawan hukum " Ungkapnya.
Masih menurut Kaya Alim, permintaan informasi ini merupakan perwujudan hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP); Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin Komitmen Tingkatkan Layanan Keterbukaan Informasi Publik
"Kami berharap kepada PPID Kota Subulussalam untuk merespon dan memberikan dokumen sesuai yang kami minta pada permohonan yang sudah kami masukkan," Tutup Edi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]