Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) mengajukan permintaan dokumen terkait pengelolaan parkir yang dikelola Dinas Perhubungan dan RSUD Kota Subulussalam melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) setempat.
Surat dengan nomor 005C/YARA/III/2024 tertanggal 26 Maret 2024 itu, diajukan kepada PPID Kota Subulussalam di hari itu juga.
Baca Juga:
Penjabat Gubernur Gorontalo Rudy Salahuddin Komitmen Tingkatkan Layanan Keterbukaan Informasi Publik
"Kemarin kami sudah mengajukan permintaan informasi publik yaitu mengenai pengelolaan parkir yang kini seperti kita lihat bersama beberapa titik sudah ada juru parkir di tepi jalan umum " kata Edi Sahputra Bako selaku Ketua YARA Perwakilan Subulussalam, Jumat (29/3/2024).
Menurut Edi, Permohonan dokumen itu mereka layangkan untuk mengetahui apakah pengelolaan parkir di dua instansi tersebut sesuai dengan aturan.
"Area parkir tidak boleh asal tunjuk harus ada penetapan dari Kepala Daerah titik mana saja yang digunakan untuk area parkir. Seperti kita lihat bersama dimana ada kumpulan kendaraan juru parkir sudah ada disitu. Salah satu bukti nya saat masyarakat miskin mengambil bansos di kantor pos sudah ada juru parkir. Apakah titik tersebut ada ditetapkan oleh Walikota sebagai tempat area parkir " Ungkapnya.
Baca Juga:
Pemkot Solok Sumatera Barat Dukung Peningkatan Transparansi Demi Wujudkan Good Governance
Begitu juga dengan parkir di RSUD Subulussalam yang kabarnya di kelola pihak ketiga. Menurut Edi, pihak nya banyak mendapat keluhan dari masyarakat terkait penarikan retribusi parkir di area RSUD melebihi dari aturan yang ada yaitu Qanun Kota Subulussalam Nomor 6 tahun 2012.
"Di Qanun tersebut biaya parkir ditetapkan Rp1000 tapi bukti nya kita lihat di RSUD Subulussalam besaran retribusi parkir sudah hitungan jam. Apakah parkir di RSUD tersebut mempunyai regulasi tersendiri bukan berlandaskan Qanun yang telah ditetapkan oleh Pemko Subulussalam. Nah, dokumen ini yang perlu kita dapat untuk dipelajari " Katanya.
Ditambahkan, jika dokumen yang diminta sudah mereka dapat maka akan dipelajari jika ada ditemukan tidak sesuai dengan aturan yang ada maka akan ditempuh melalui jalur hukum yaitu melakukan gugatan.
"Setelah kita pelajari jika tidak sesuai dengan aturan maka siap lebaran nanti akan kita tempuh melalui jalur hukum yaitu melakukan gugatan perbuatan melawan hukum " Ungkapnya.
Masih menurut Kaya Alim, permintaan informasi ini merupakan perwujudan hak warga negara untuk memperoleh informasi dari badan publik yang tercantum dalam UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP); Undang-Undang Republik Indonesia No. 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik; Peraturan Pemerintah (PP) nomor 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU Nomor 14 Tahun 2008.
"Kami berharap kepada PPID Kota Subulussalam untuk merespon dan memberikan dokumen sesuai yang kami minta pada permohonan yang sudah kami masukkan," Tutup Edi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]