Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako, mendesak Penjabat Walikota Subulussalam membentuk tim untuk melakukan audit mengenai keberadaan izin perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kota Subulussalam.
Hal itu menanggapi banyaknya informasi ada perusahaan perkebunan kelapa sawit yang belum memiliki izin tapi sudah membuka ratusan hektar bahkan sudah menanami dengan kelapa sawit.
Baca Juga:
Ardhiyanto Ajak Pimpinan DPRK Subulussalam Bantu Perjuangkan Nakes Bakti Agar Bergaji Tahun Depan
"Pemerintah jangan hanya diam, harus hadir di tengah-tengah masyarakat. Kita berharap Pj Walikota Subulussalam untuk membentuk tim mengaudit izin perusahaan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kota Subulussalam " Kata Edi Sahputra Bako, Rabu (5/6/2024).
Menurut Edi, persoalan perizinan perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kota Subulussalam perlu ditindaklanjuti karena ada informasi dugaan HGU yang masuk dalam HPL Transmigrasi dan membuka ratusan hektar tapi belum memiliki izin.
Selain masalah izin, mengenai pembangunan kebun plasma dan atau kemitraan perusahaan juga perlu pertanyakan apakah sudah melaksanakan atau belum sesuai amanah peraturan dan perundang-undangan.
Baca Juga:
YARA Laporkan Komisioner Panwaslih dan KIP Subulussalam ke DKPP
"Kalau perusahaan membuka lahan dengan merambah hutan sampai ratusan hektar tapi tidak memiliki izin, itu merusak lingkungan sehingga rentan mengakibatkan bencana alam dan merugikan pemerintah karena ratusan ton kayu ditebang". Tambah Edi Sahputra Bako.
[Redaktur: Amanda Zubehor]