Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Kepala perwakilan YARA Subulussalam, Edi Sahputra Bako, mengajukan gugatan Rp2 triliun lebih terhadap PT Organik Semesta Subur di pengadilan negeri Singkil.
Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Subulussalam, Edi Sahputra Bako, telah mengajukan gugatan terhadap PT Organik Semesta Subur (OSS) di Pengadilan Negeri Singkil, dengan tuntutan ganti rugi sebesar lebih dari Rp 2 triliun. Gugatan tersebut didaftarkan melalui e-court oleh tim kuasa hukum yang dipimpin oleh Kaya Alim.
Baca Juga:
Panwaslih: Tindaklanjuti Adanya Indikasi ASN Subulussalam Terlibat Politik Praktis
"Ya, hari ini gugatan telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Singkil," ungkap Kaya Alim kepada media pada Kamis (24/10/2024).
Menurut Kaya Alim, gugatan diajukan karena PT OSS telah diberikan izin oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Aceh (DPMPTSPA) melalui Surat Keputusan Nomor 545/DPMPTSP/2613/IUP-OP.2018 tentang Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi Komoditas Bijih Besi dan Mineral Ikutan di area seluas 990 hektare.
Namun, sejak izin tersebut diterbitkan pada tahun 2018 hingga saat ini, PT OSS tidak melakukan aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi sesuai tujuan pemberian izin tersebut.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
"PT OSS mengajukan permohonan Izin Usaha Pertambangan kepada Pemerintah Aceh, namun setelah izin diberikan, mereka tidak melakukan kegiatan penambangan sejak tahun 2018 hingga pencabutan izinnya tahun lalu," ujar Kaya Alim.
Izin usaha PT OSS kemudian dicabut pada tahun 2023 melalui Surat Keputusan DPMPTSPA Nomor 540/03/2023 tentang Pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Selain pencabutan izin, PT OSS juga dibebankan beberapa kewajiban, termasuk menyelesaikan tunggakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), masalah ketenagakerjaan, serta menyelesaikan kewajiban terkait fasilitas impor mesin dan peralatan.
"Hingga saat ini, PT OSS belum melaksanakan kewajibannya kepada Pemerintah Aceh. Tindakan PT OSS yang tidak melakukan kegiatan penambangan sejak izin diberikan juga telah merugikan Edi Sahputra selaku warga Kota Subulussalam, yang kehilangan potensi pendapatan sebesar sekitar Rp 216 juta. Selain itu, Kota Subulussalam juga kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan lapangan pekerjaan, serta hilangnya kesempatan mendapatkan dukungan dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Hidup (TJSLH) yang diperkirakan mencapai Rp 2 triliun," jelas Kaya Alim.
Atas dasar perhitungan tersebut, YARA meminta Pengadilan Negeri Singkil menghukum PT OSS untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 216 juta kepada penggugat, dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 2 triliun kepada masyarakat Subulussalam.
Kerugian immateriil tersebut mencakup kehilangan PAD, kesempatan kerja, serta dukungan dana TJSLH.
YARA juga meminta agar kerugian immateriil dibayarkan kepada Baitulmal Kota Subulussalam untuk dikelola sebagai dana pemberdayaan ekonomi masyarakat.
"Permintaan kami dalam gugatan ini adalah agar Tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp 216 juta kepada penggugat, dan kerugian immateriil kepada masyarakat Subulussalam sebesar Rp 2 triliun, yang nantinya dikelola oleh Baitulmal Kota Subulussalam," tambah Kaya Alim.
[Redaktur: Amanda Zubehor]