Serta Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan di Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Rahmat Syukur berharap laporan tersebut agar mendapatkan tindak lanjut sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Polres Nagan Raya Tangkap MW Diduga Gelapkan Uang COD Paket Sebesar Rp14,8 Juta
Selain pelaporan ke Direktorat Penegakan Hukum KLHK Republik Indonesia, Rahmat Syukur menegaskan pihaknya juga berencana melaporkan aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Nagan Raya ke Mabes Polri.
“Kami juga akan memberikan semua hasil investigasi kami selama beberapa bulan ini atas permasalahan tambang emas ilegal tersebut,” sebut pemuda yang akrab disapa Syukur Tadu tersebut.
[Redaktur: Amanda Zubehor]