Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Yayasan HAKA minta aparat penegak hukum tindak pelaku perusakan kawasan hutan lindung di Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Senin (24/6/2024).
Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (Yayasan HAKA) melalui interpretasi visual manual citra satelit Landsat 8 dan 9, Sentinel 2, dan Planetscope serta alat bantu lainnya, ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan sehingga menyebabkan kehilangan tutupan hutan seluas kurang lebih 14 hektar pada kawasan hutan lindung di sekitar Desa Cipar-pari Timur, Namo Buaya, Singgersing, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Baca Juga:
Masa Membludak Hadiri Kampanye Dialogis FAKAR di Desa Gunung Bakti, Sultan Daulat
Menurut pemberitaan yang beredar, pembukaan lahan dalam kawasan hutan lindung tersebut diduga dilakukan oleh PT. Sawit Panen Terus (SPT) tanpa izin. Sehubungan dengan hal tersebut, Yayasan HAkA melalui Manager Legal & Advokasinya, Fahmi Muhammad, meminta agar pembukaan lahan dalam kawasan hutan lindung ini segera ditindak oleh Aparat Penegak Hukum.
Sebelumnya, Yayasan HAkA juga telah menyampaikan informasi tentang adanya pembukaan lahan dalam kawasan hutan lindung ini kepada pihak kepolisian, ujar Fahmi.
Fahmi Muhammad menjelaskan, "Pembukaan lahan dalam kawasan hutan lindung ini jelas merupakan perbuatan ilegal kehutanan. Oleh karena itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat."
Baca Juga:
Garda FAKAR Sultan Daulat Terbentuk, Fokus Rangkul Suara Millenial
Menurut Fahmi, pembukaan lahan dalam kawasan hutan lindung bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tapi juga merusak ekosistem hutan yang sangat penting bagi keberlanjutan lingkungan. Sejauh ini, masyarakat mengeluhkan kondisi air sungai yang berubah menjadi keruh, diduga akibat aktivitas pembukaan lahan.
Fahmi mengkhawatirkan jika pembukaan lahan terus berlanjut, ke depan akan timbul dampak-dampak lain yang lebih besar.
"Sekarang kita dengar keluhan masyarakat soal air keruh, jika ini tidak dihentikan, tidak tertutup kemungkinan dampak lebih besar akan terjadi," ujarnya.
Yayasan HAKA menegaskan komitmennya dan mengajak seluruh masyarakat untuk terus memantau penindakan terhadap kasus ini.
"Kami berkomitmen untuk terus memantau kasus ini, kami juga mengajak masyarakat ikut bersama-sama memantau untuk memastikan kasus ini ditindak," tambah Fahmi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]