Ryan menjelaskan FJH dan YA meminta izin kepada MY untuk memperkosa korban. MY disebut mengizinkan kedua temannya itu memperkosa korban.
"Tersangka FJH dan YA meminta langsung kepada MY untuk ikut menyetubuhi korban secara bergiliran dan diperbolehkan oleh MY hanya dengan alasan pertemanan," jelas Ryan.
Baca Juga:
Seorang Perempuan Banda Aceh Ditikam saat Nonton Pasutri Sedang Cekcok di Kosan
Usai memperkosa, MY mengantar korban ke rumahnya di Banda Aceh. Korban disebut menceritakan pemerkosaan itu ke orang tuanya sambil menangis.
Kasus itu lalu dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dan ketiga pelaku ditangkap. Ketiganya saat ini mendekam di sel Mapolresta Banda Aceh.
"Tersangka YA kita dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Sementara MY dan FJH dijerat Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat juncto UU RI No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," ujar Ryan.[gab]