Serambi.WahanaNews.co | Kasus ayah tega rudapaksa anak tiri terjadi di Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
Diketahui yang menjadi korbannya anak dibawah umur sebut saja namanya Kembang (9).
Baca Juga:
Seorang Perempuan Banda Aceh Ditikam saat Nonton Pasutri Sedang Cekcok di Kosan
Sementara pelakunya pria 54 tahun berinisial SB.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK membenarkan kasus ini.
Ia menjelaskan, sudah mengamankan pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir pada Rabu (5/1/2022) sore.
Baca Juga:
Puluhan Warga Banda Aceh Jadi Korban Penipuan Jual Beli Sembako
“Kejadian tersebut diketahui berdasarkan curhatan Kembang pada sang ayah kandungnya."
"Ia menceritakan sejak tahun 2019 mengalami pemerkosaan dan pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya saat rumah dalam keadaan sepi,” kata Kasatreskrim.
Kembang dilecehkan oleh sang ayah yang seharusnya merawat buah hatinya di dalam rumah pada saat kondisi sepi.