Serambi.WahanaNews.co | Seorang pejabat Kemenag Pidie berinisial Z dilaporkan ke Polda Aceh. Dia diduga memperkosa ibu seorang santri di yayasan yang dipimpinnya.
"Kemarin kita telah mendampingi korban membuat laporan ke Polda Aceh," kata Kepala Operasional LBH Banda Aceh Muhammad Qodrat saat dimintai konfirmasi, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:
3.989 Personel Gabungan Siap Amankan PON 2024 Aceh
Qodrat mengatakan, kasus dugaan pemerkosaan bermula saat korban berinisial CE ingin memasukkan anaknya ke sebuah yayasan yang dipimpin Z. Namun dia terkendala beberapa berkas administrasi.
Z disebut bersedia menerima anak korban dengan syarat korban mau ikut dirinya ke Sabang. Qodrat menjelaskan dalam perjalanan ke Sabang, keduanya sempat singgah di Banda Aceh.
"Lokasi dugaan pemerkosaan itu terjadi di Banda Aceh, Sabang dan Aceh Tengah pada waktu berbeda. Di satu lokasi itu terjadi beberapa kali," jelas Qodrat.
Baca Juga:
Satres Narkoba Polresta Banda Aceh Tangkap 2 Anggota Polisi Terkait Narkotika
Menurut Qodrat, korban memenuhi ajakan pelaku karena diimingi anaknya diterima di yayasan tersebut. Dia menduga korban mendapat tekanan psikis.
Setelah melayani pelaku, kata Qodrat, anak korban diterima di yayasan yang dipimpin Z. Namun korban disebut kembali diminta melayani nafsu Z.
"Korban akhirnya menolak secara tegas dan anaknya dikeluarkan dari yayasan. Sekarang anak korban sudah diambil suaminya dibawa ke Sumatera Utara," ujar Qodrat.
Qodrat menambahkan, korban dan suaminya saat ini sedang dalam proses cerai. Korban berencana memasukkan anak di yayasan milik Z untuk memperdalam ilmu agama.
"Jadi pelaku ini memanfaatkan keadaan, makanya klien kita itu mau-mau aja dengan harapan anaknya diterima," kata Qodrat.
Dalam pelaporan ke Polda Aceh, jelas Qodrat, korban menceritakan semua kejadian yang dialami. Polisi membidik kasus itu dengan pasal penipuan dan pemerkosaan.
"Kita masih menunggu hasil penyelidikan polisi," jelas Qodrat.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, polisi masih menyelidiki kasus dugaan pemerkosaan tersebut. Penyidik bakal memeriksa saksi termasuk korban untuk mendalami kasus itu.
"Apabila terbukti, saudara Z melakukan pemerkosaan, maka dipastikan akan diproses secara hukum," jelas Winardy saat dimintai konfirmasi terpisah.
"Polda Aceh juga akan berkoordinasi dengan instansi atau lembaga terkait untuk memperoleh keterangan tambahan yang akan dijadikan pertimbangan hukum," bebernya.[gab]