WahanaNews-Aceh I Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Aceh Tenggara (AS) kembali ditetapakan Polda Aceh sebagai tersangka korupsi pengadaan bebek.
AS kini ditahan dalam kasus yang merugikan negara Rp 4,2 miliar.
Baca Juga:
Rekaman Ancaman Anggota DPR PKB Aceh Tenggara Terkait TPP di Pemilu 2024
"AS saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
AS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu. Sony mengatakan AS dalam kasus itu merupakan Pengguna Anggaran (PA).
Dia menyebutkan penyidik telah mengantongi perkiraan kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Kerugian negara dalam perkara itu miliaran rupiah.
Baca Juga:
Oknum Caleg DPRK Terlibat Menyortir Surat Suara Pemilu 2024 di Aceh Tenggara
"Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 4,2 miliar," ujar Sony.
Untuk diketahui, kasus pengadaan bebek di Dinas Pertanian Aceh Tenggara itu menggunakan anggaran Rp 12,9 miliar dari APBK 2018 dan 2019. Dana itu ditujukan untuk pengadaan 84.459 ekor bebek dan rencananya dibagikan ke 194 kelompok.
Tiap kelompok mendapatkan jatah sebanyak 500 ekor. Polisi menduga ada penggelembungan harga dalam proses pengadaan bebek itu.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu MR selaku PPK dan AS selaku pengguna anggaran (PA) pengadaan bebek. Sementara dua tersangka lainnya adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek yang juga sebagai Direktur CV BD dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD.
Sebulan Lalu Jadi Tersangka di Kejari
Sebulan sebelumnya, eks Kadis Pertanian Aceh Tenggara, AS (sebelumnya ditulis AB), ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan bibit jagung hibrida pada 2020. Dia diduga melakukan markup sehingga merugikan negara Rp 1 miliar.
"Ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu AB, SP selaku PPK, KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian, dan KP selaku kontraktor pelaksana," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (2/9).
Syaifullah menjelaskan, kasus bermula saat Dinas Pertanian Aceh Tenggara menganggarkan Rp 2,9 miliar untuk pengadaan bibit jagung dengan volume pekerjaan sebesar 29.400 kg atau 1.470 kotak. Anggaran itu bersumber dari APBK-Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Aceh Tenggara Tahun 2020.
Akibat perbuatan tersangka, negara berpotensi mengalami kerugian Rp 1 miliar.
Kejari Aceh Tenggara menjerat keempat tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tum)