Serambi.WahanaNews.co, Meulaboh - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial AZ, atau dikenal dengan nama Ayi (22 tahun), yang merupakan warga Desa Gampong Teungoh, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat, karena diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang balita berusia empat tahun.
“Kasus penganiayaan hingga berujung kepada kematian korban ini, diduga menghalangi hubungan pelaku dengan ibu kandung korban,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy kepada wartawan di Meulaboh, Jumat (23/2/2024).
Baca Juga:
Pemkab Aceh Barat Salurkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang di Woyla
Ada pun identitas balita yang diduga terbunuh tersebut bernama Berly Ghaisan Rabbani (4 tahun), warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat.
Iptu Fachmi Suciandy mengatakan kasus dugaan penganiayaan berat hingga menyebabkan terbunuhnya balita tersebut, terungkap setelah ayah kandung korban pembunuhan bernama Adrimansyah, warga Pulau Bengkalak, Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.
“Jadi ayah korban melapor kasus anaknya meninggal ke polisi, lalu kemudian kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” katanya menambahkan.
Baca Juga:
Imigrasi Meulaboh Catat 152 Pengungsi Rohingya Ditampung di Aceh Selatan
Korban Berly Ghaisan Rabbani dilaporkan meninggal dunia pada hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 sekitar pukul 20.00 WIB oleh ibu korban Putri Rayani kepada mantan suaminya Adrimansyah melalui telepon selular.
Mantan isteri pelapor mengaku kepada mantan suaminya bahwa sang anak telah dikebumikan, tanpa menyebutkan lokasi pemakaman sang anak.
“Isteri pelapor mengatakan penyebab kematian anaknya Berly karena demam tinggi dan kejang-kejang,” kata Fachmi.