WahanaNews-Aceh I Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul, Selebgram asal Aceh, divonis 22 hari penjara dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan pemotor tewas.
Setelah pembacaan vonis, Cut Bul langsung bebas karena telah menjalani tahanan rumah.
Baca Juga:
Ambruk Saat Berikan Sambutan Halal Bihalal, Zulkifli Husein Tutup Usia di Medan
Dikutip dari situs resmi Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (14/10/2021), sidang pembacaan vonis terhadap Cut Bul digelar Rabu (13/10). Cut Bul hadir ke persidangan didampingi suaminya.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan Cut Bul terbukti bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Cut Wahyuni Rosita Binti TM Rasyid dengan pidana penjara selama 22 hari," ketuk hakim.
Baca Juga:
Poster 'Free Papua' Cs di Forum PBB Cederai Kehormatan Negara, Kemlu RI Buka Suara
Duduk sebagai hakim dalam putusan itu adalah Sadri sebagai ketua majelis dengan hakim anggota masing-masing Rahmawati dan Muhammad Nuzuli. Dalam putusan itu, barang bukti berupa mobil Honda Civic dikembalikan ke Cut Bul.
Putusan terhadap Cut Bul lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dalam persidangan sebelumnya, Cut Bul dituntut satu bulan penjara.
Awal peristiwa: