WahanaNews-Aceh I KPK dikabarkan memeriksa Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Marthunis.
Pemeriksaan itu diduga terkait izin PLTU di Nagan Raya.
Baca Juga:
Didominasi Penegak Hukum, MAKI: Pimpinan Baru KPK Tak Mewakili Masyarakat dan Perempuan
Marthunis tiba di lokasi pemeriksaan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Aceh, Rabu (27/10/2021), sekitar pukul 09.25. Dia langsung menuju ruang pemeriksaan di lantai 3.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, Marthunis diperiksa terkait izin pembangunan PLTU di Nagan Raya. Dia datang menemui penyidik dengan membawa sejumlah dokumen.
Selain Marthunis, KPK memintai keterangan Wakil Ketua DPR Aceh Safaruddin dan anggota DPR Aceh Zulfadli. Keduanya diminta membawa dokumen daftar hadir dan notulensi rapat Dishub Aceh di DPRA tentang pengajuan pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3, serta dokumen pembahasan penganggaran dan perencanaan program pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3.
Baca Juga:
Setyo Budiyanto Terpilih sebagai Ketua KPK: OTT Tetap Senjata Utama
Selain itu, mereka diminta membawakan printout mutasi rekening pribadi periode 2017-2021. Khusus untuk Safaruddin, juga diminta membawa dokumen berkaitan dengan program-program yang masuk apendiks.
Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah pejabat dan anggota DPR Aceh di gedung BPKP Aceh. Pemeriksaan dilakukan mulai Senin (25/10/2021).
"Informasi yang kami terima, terkait permintaan keterangan dan klarifikasi dalam kegiatan penyelidikan oleh KPK," kata Ali, Jumat (22/10/2021).