WahanaNews-Aceh I Kasus dugaan mesum yang diduga melibatkan pejabat Kemenag Kanwil Aceh segera dilanjutkan kembali.
Hal itu ditegaskan Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin. Dia berharap kasus dugaan mesum itu segera dilanjutkan kembali.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
"Saya pikir kalau memungkinkan secara hukum harus dilanjut, saya pikir harus dilanjutkan, karena hukum ini tidak memilih bulu," kata Zainal Arifin, di Banda Aceh, Rabu.
Sebelumnya, kasus dugaan mesum oknum pejabat Kemenag Wilayah Aceh tersebut telah dihentikan oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh pada 4 November 2021 lalu karena alasan tidak cukup bukti.
Padahal, pejabat Kemenag tersebut dengan alat bukti yang cukup pada penyelidikan awal sempat ditahan selama 20 hari oleh Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
Zainal Arifin menegaskan, pemerintah tetap menjunjung tinggi proses hukum yang dilakukan oleh penegakan hukum. dan jika memang belum lengkap alat bukti berarti masih ada kekurangan data yang belum bisa dibuktikan.
"Apalagi dalam hukum islam, saksi itu sangat menentukan, jika memang tidak cukup bukti jangan dinilai ada keberpihakan," ujarnya.
Zainal menegaskan, dalam penegakan syariat islam tidak ada perbedaan di mata hukum, kalau memang sudah cukup bukti, maka harus diproses sebagaimana yang telah diatur sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.