"TKP nya itu di hotel yang ada di Jakarta. Atas dasar itu dibawa ke kantor ke polisi dilaporkan masalah perzinahan 284 KUHP. Karena TKP nya di Jakarta, maka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya melalui Polda Sumut nantinya," sebutnya.
"Kalau kedua terlapor engga bisa ditahan. Karena kalau kasus zinah engga bisa ditahan," tutupnya.
Baca Juga:
Pihak Penuduh Anggota DPRD Medan Lakukan Pengeroyokan, Warga Akan Buat Laporan ke Polisi
Pengakuan dianiaya
Saat diwawancarai, Desy Permatasari mengaku dianiaya oleh MJ.
MJ merupakan kerabat dari Chairunnisa Batubara yang bertugas di Kejati Sumut.
Baca Juga:
Dari Teguran ke Perkelahian, Ini Kronologi Ributnya Dua Legislator Medan
Saat MJ menganiaya Desy Permatasari, ada dua perwira polisi yang menyaksikan.
Kedua perwira tersebut adalah Kompol dan Kompol AB.
Kompol D merupakan perwira di Polda Sumut, sementara Kompol AB bertugas di Polres Langkat.