"TKP nya itu di hotel yang ada di Jakarta. Atas dasar itu dibawa ke kantor ke polisi dilaporkan masalah perzinahan 284 KUHP. Karena TKP nya di Jakarta, maka dilimpahkan ke Polda Metro Jaya melalui Polda Sumut nantinya," sebutnya.
"Kalau kedua terlapor engga bisa ditahan. Karena kalau kasus zinah engga bisa ditahan," tutupnya.
Baca Juga:
Mark-Up Tanah Ratusan Miliar, KPK Sita Rumah Mewah Salomo Sihombing di Medan
Pengakuan dianiaya
Saat diwawancarai, Desy Permatasari mengaku dianiaya oleh MJ.
MJ merupakan kerabat dari Chairunnisa Batubara yang bertugas di Kejati Sumut.
Baca Juga:
Diresmikannya MPP, Wong Chun Sen Harapkan Berikan Dampak Positif Terhadap Pelayanan Publik
Saat MJ menganiaya Desy Permatasari, ada dua perwira polisi yang menyaksikan.
Kedua perwira tersebut adalah Kompol dan Kompol AB.
Kompol D merupakan perwira di Polda Sumut, sementara Kompol AB bertugas di Polres Langkat.