WahanaNews-Aceh I Terbukti tertangkap melakukan ikhtilat (bermesraan) tapi bukan muhrim, dua orang di Banda Aceh dihukum cambuk sebanyak 17 kali.
Pasangan laki-laki dan perempuan itu telah terbukti melanggar syariat islam.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
"Hari ini dilakukan hukum cambuk terhadap dua orang, satu laki-laki dan satu perempuan atas pelanggaran syariat islam," kata Wakil Wali Kota Banda Aceh Zainal Arifin, di Banda Aceh, Rabu.
Prosesi uqubat cambuk terhadap pasangan laki-laki berinisial AM (21) pekerja swasta dan perempuan MAM (23) seorang mahasiswa itu dilaksanakan di Taman Bustanussalatin (taman sari) Banda Aceh.
Pasangan tersebut masing-masing dijatuhi hukuman 20 kali cambuk, dan setelah dikurangi masa tahanan sebanyak tiga bulan (tiga kali), maka tersisa 17 kali cambuk.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
Mereka dihukum karena terbukti melanggar pasal 25 ayat (1) tentang Ikhtilat yang diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Keduanya bukan warga Banda Aceh melainkan pendatang dari kabupaten lainnya.
"Kita tidak akan surut dan terus istiqamah dalam penegakan syariat islam di Banda Aceh," ujar Zainal Arifin.
Zainal mengingatkan kepada masyarakat luar yang datang ke Banda Aceh harus menjunjung tinggi pelaksanaan syariat islam. Hal itu karena kebanyakan kasus pelanggaran syariat di ibu kota provinsi dilakukan oleh mereka para pendatang.