WahanaNews-Aceh I Tiga pelaku pemerkosa anak dibawah umur diringkus personel Kepolisian Resor (Polres) Langsa, Aceh.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasatreskrim Iptu Krisna Nanda Aufa di Langsa, mengatakan ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Langsa.
Baca Juga:
Peredaran Ganja Asal Aceh Tujuan Sumbar 624 Kg Diungkap BNN
"Ketiga pelaku berinsial MN (44), RA (41), dan SS (20). Ketiga terduga pelaku warga Langsa," kata Iptu Krisna Nanda Aufa, Kamis (14/10/2021).
Ia mengatakan kasus pemerkosaan anak tersebut pertama terjadi areal perkebunan kelapa sawit di Langsa Lama. Korban berusia 16 tahun dengan pelaku SS.
"Kejadian pada Sabtu (2/10) sekira pukul 23.00 WIB. Pelaku diduga memerkosa korban di gubuk di areal perkebunan kelapa sawit tersebut," kata Iptu Krisna Nanda Aufa.
Baca Juga:
Dari Aceh, Presiden Jokowi Lanjutkan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatra Utara
Kasus kedua terjadi di Langsa Baro, dengan pelaku berinisial RA. Korban berusia 11 tahun dengan tempat kejadian di kamar sebuah rumah di daerah itu.
Saat itu, korban selesai mengaji, RA bersama dua orang adik kandung korban menjemput korban di balai tempat korban mengaji.
Lalu, RA mengajak duduk di sebuah warung kopi. Seperti biasa, korban bersama adik-adiknya bermain telepon genggam sambil makan dan minum di warung kopi tersebut hingga pukul 22.00 WIB.