Kemudian, korban dan kedua adik korban pulang. Sesampai di rumah, RA memaksa korban memakan makanan dan minuman yang telah dipersiapkannya.
Korban menolak, tetapi RA tetap memaksa dan membujuk rayu korban, sehingga korban pun makan dan minum pemberian RA.
Baca Juga:
Dugaan Korupsi Beasiswa Rp420,5 Miliar di Aceh Disidik Kejati
Setelah makan dan minum pemberian RA, korban mengantuk dan tubuh korban menjadi lemas. Korban masuk kamar dan tertidur. Selanjutnya, RA melakukan aksi bejatnya terhadap korban.
Dan kasus ketiga terjadi di sebuah rumah di Langsa Kota dengan pelaku berinisial MN dan korban berusia 15 tahun.
"Korban diduga diperkosa saat tidur di ruang tamu rumah MN yang juga pamannya. Pelaku mengancam korban agar melayani nafsunya," kata Iptu Krisna Nanda Aufa
Baca Juga:
Resmikan STAI Jannatul Firdaus, Wagub Tekankan Pentingnya Pendidikan Islam di Perbatasan
Iptu Krisna Nanda Aufa mengatakan ketiga pelaku diamankan di Mapolres Langsa. Ketiga pelaku dijerat Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
"Serta Pasal 50 dan atau Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014," kata Iptu Krisna Nanda Aufa. (tum)