WahanaNews-Aceh I Terbukti telah melakukan perzinahan dengan pria beristri, seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh, menjalani hukum cambuk, Kamis (4/11/2021).
Keduanya melanggar pasal 33 ayat (1) qanun jinayah/dan dijatuhi hukuman 100 kali cambuk.
Baca Juga:
Terciduk Mesum dengan Janda, Kepsek SD di Aceh Barat Daya Diberhentikan
Mahkamah Syar’iyah Blangpidie memutuskan, keduanya terbukti secara sah telah melakukan jarimah atau tindak pidana zina dan dijatuhi hukuman cambuk masing-masing 100 kali cambukan.
Eksekusi cambuk berlangsung di halaman Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Blangpidie.
Terpidana perempuan, EV, beberapa kali mengangkat tangan karena kesakitan, hingga algojo menghentikan eksekusi tersebut beberapa kali.
Baca Juga:
Pj Bupati Aceh Singkil Salurkan Bantuan Sosial Dampak Kenaikan BBM Bagi Nelayan, Tukang Becak & Pelaku UMKM
Sementara terpidana pria, TRJ mengalami luka bekas cambukan. Meski sempat diberhentikan beberapa kali, eksekusi cambuk berlangsung hingga selesai dan didampingi petugas medis.
“Kita melaksanakan eksekusi cambuk, pada perkara jinayah yang telah berkekuatan hukum tetap. dimana dalam hukuman jinayah ini telah diputus oleh Mahkamah Syar’iyah terhadap terpidana EV dan TR dengan hukuman cambuk seratus kali cambuk,” ujar Kasi Pidum Kejari Aceh Barat Daya, Agung Kurniawan, Kamis (4/11/2021). (tum)