WahanaNews-Aceh I Pria berusia 46 tahun dinilai terbukti mememerkosa atau merudapaksa anak di bawah umur berinisial NA yang masih berusia 18 tahun di semak-semak kuburan Cina kawasan Mata Ie, Aceh Besar.
Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah atau MS Jantho, Aceh Besar, menghukum pria berinisial AS 180 bulan atau 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Besar Tinjau Persiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KIP
Putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho membacakan putusan ini dalam sidang terakhir yang terbuka dan dibuka untuk umum, namun secara virtual ini berlangsung, Kamis (21/10/2021).
Intinya, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ini bahwa pemerkosaan ini terjadi pada Jumat, 17 September 2021.
Awalnya pria berinisial AS menghubungi gadis berinisial NA via WhatApp pada siang hari itu, sehingga keduanya keduanya sepakat keluar rumah pada malam hari itu.
Baca Juga:
OJK Kembangkan Ekosistem Keuangan Inklusi di Sentra Nilam Gampong Umong Seuribee
Korban pun keluar dari rumahnya di salah satu gampong dalam Kota Banda Aceh menggunakan jasa transportasi Grab Lampaseh.
Kemudian korban dijemput pelaku di rumah adiknya dan menuju ke kuburan Cina di Gampong Gendrieng Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah hingga keduanya terjadi hubungan asmara terlarang.
Atas fakta hukum ini, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa NA terbukti melanggar Pasal 50 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.