Sementara itu, majelis hakim MS Jantho juga menyidangkan sebelas perkara perdata lainnya, antara lain perkara harta warisan, sengketa harta bersama, penetapan ahli waris, cerai gugat dan cerai talak.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Juru Bicara MS Jantho, Fadlia SSy MH dengan masuknya perkara anak yang berhadapan dengan hukum ini menjadi peringatan bagi semua orang tua.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Besar Tinjau Persiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KIP
Begitu juga kepada masyarakat secara umum untuk terus memantau anak-anak selama masa tumbuh kembangnya itu.
Selain itu, juga diperlukan pemantauan terhadap anak-anak dalam kesehariannya bermain dengan teman sejawat atau pergaulannya di lingkungan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya.
“Yang terpenting lagi mengontrol gadget teknologi pegangan si anak karena anak-anak kerap ingin melakukan, apa yang dilihat (Children See, Children Do). Hal hal Ini semata karena penasaran dan rasa ingin tahu usia anak anak sangat tinggi," kata Fadlia. (tum)