WahanaNews-Aceh I Pria berusia 46 tahun dinilai terbukti mememerkosa atau merudapaksa anak di bawah umur berinisial NA yang masih berusia 18 tahun di semak-semak kuburan Cina kawasan Mata Ie, Aceh Besar.
Majelis hakim Mahkamah Syar’iyah atau MS Jantho, Aceh Besar, menghukum pria berinisial AS 180 bulan atau 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Besar Tinjau Persiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KIP
Putusan majelis hakim Mahkamah Syar'iyah Jantho membacakan putusan ini dalam sidang terakhir yang terbuka dan dibuka untuk umum, namun secara virtual ini berlangsung, Kamis (21/10/2021).
Intinya, fakta hukum yang terungkap dalam persidangan ini bahwa pemerkosaan ini terjadi pada Jumat, 17 September 2021.
Awalnya pria berinisial AS menghubungi gadis berinisial NA via WhatApp pada siang hari itu, sehingga keduanya keduanya sepakat keluar rumah pada malam hari itu.
Baca Juga:
OJK Kembangkan Ekosistem Keuangan Inklusi di Sentra Nilam Gampong Umong Seuribee
Korban pun keluar dari rumahnya di salah satu gampong dalam Kota Banda Aceh menggunakan jasa transportasi Grab Lampaseh.
Kemudian korban dijemput pelaku di rumah adiknya dan menuju ke kuburan Cina di Gampong Gendrieng Mata Ie, Kecamatan Darul Imarah hingga keduanya terjadi hubungan asmara terlarang.
Atas fakta hukum ini, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa NA terbukti melanggar Pasal 50 tahun 2014 tentang Qanun Jinayat.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana (jarimah) pemerkosaan terhadap anak sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan pertama.
Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 15 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Majelis hakim diketuai Siti Salwa yang juga Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar pada sidang sebelumnya yang juga menutut terdakwa 15 tahun penjara.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi SH, tak menerima putusan ini, sehingga akan melakukan upaya banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Sedangkan JPU menerima putusan tersebut.
Pada hari yang sama majelis hakim MS Jantho juga menyidangkan perkara pencabulan anak dengan agenda pembuktian.
Ironisnya anak yang bermasalah dengan hukum dalam perkara ini masih usia 13 tahun, sedangkan korban berjenis kelamin perempuan masih berusia lima tahun.
Terungkap dalam sidang ini, anak ini terpengaruh film porno yang ia dowload di google.
Sementara itu, majelis hakim MS Jantho juga menyidangkan sebelas perkara perdata lainnya, antara lain perkara harta warisan, sengketa harta bersama, penetapan ahli waris, cerai gugat dan cerai talak.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui Juru Bicara MS Jantho, Fadlia SSy MH dengan masuknya perkara anak yang berhadapan dengan hukum ini menjadi peringatan bagi semua orang tua.
Begitu juga kepada masyarakat secara umum untuk terus memantau anak-anak selama masa tumbuh kembangnya itu.
Selain itu, juga diperlukan pemantauan terhadap anak-anak dalam kesehariannya bermain dengan teman sejawat atau pergaulannya di lingkungan agar hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi ke depannya.
“Yang terpenting lagi mengontrol gadget teknologi pegangan si anak karena anak-anak kerap ingin melakukan, apa yang dilihat (Children See, Children Do). Hal hal Ini semata karena penasaran dan rasa ingin tahu usia anak anak sangat tinggi," kata Fadlia. (tum)