Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana (jarimah) pemerkosaan terhadap anak sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan pertama.
Selain itu, terdakwa juga melanggar Pasal 15 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga:
Pemerintah Aceh Besar Tinjau Persiapan Logistik Pilkada 2024 di Gudang KIP
Majelis hakim diketuai Siti Salwa yang juga Ketua Mahkamah Syar'iyah Jantho sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar pada sidang sebelumnya yang juga menutut terdakwa 15 tahun penjara.
Penasihat hukum terdakwa, Tarmizi SH, tak menerima putusan ini, sehingga akan melakukan upaya banding ke Mahkamah Syar'iyah Aceh.
Sedangkan JPU menerima putusan tersebut.
Baca Juga:
OJK Kembangkan Ekosistem Keuangan Inklusi di Sentra Nilam Gampong Umong Seuribee
Pada hari yang sama majelis hakim MS Jantho juga menyidangkan perkara pencabulan anak dengan agenda pembuktian.
Ironisnya anak yang bermasalah dengan hukum dalam perkara ini masih usia 13 tahun, sedangkan korban berjenis kelamin perempuan masih berusia lima tahun.
Terungkap dalam sidang ini, anak ini terpengaruh film porno yang ia dowload di google.