WahanaNews-Serambi | Polsek Longkib, Polres Subulussalam padamkan titik api yang terdeteksi aplikasi lancang kuning di perbatasan Desa Lae Saga Kec. Longkib-Desa Pemualan Kec. Runding, Kota Subulussalam. Selasa (21/02/23).
Kapolres Subulussalam AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kapolsek Longkib IPTU Safrizal Ariga, membenarkan kejadian tersebut.
Baca Juga:
Ikatan Mahasiswa Kecamatan Longkib, Minta Inspektorat Periksa Kepala Desa
Personel Polsek Longkib, melaksanakan pemadaman api yang membakar hutan di perbatasan Desa Lae Saga Kec. Longkib-Desa Pemualan Kec. Runding.
Dikatakan oleh Kapolsek Longkib bahwa Asal-usul belum diketahui siapa pelaku dan penyebab kebakaran tersebut.
"Dengan adanya kerjasama dengan masyarakat api berhasil dipadamkan dengan menggunakan alat Alkon sehingga api berhasil padam, " Kata kapolsek Longkib.
Baca Juga:
Ormas LAKI Dukung Inspektorat Audit Dana Desa Bukit Alim Kecamatan Longkib
Agar tidak membakar lahan milik warga secara sembarangan, Polsek Longkib menghimbau warga sekitar berhati-hati dan jangan Sembrono untuk melakukan pembakaran apalagi dekat kawasan hutan.[zbr]