Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampong (DPMK) Irwan Faisal, SH menurutnya putusan tersebut "Sesuai dengan rekomendasi Tim sudah tepat apa yang menjadi keputusan Walikota, karena rekomendasi Tim pengawas tingkat Kotalah yang merekomendasikan agar diadakannya Pemilihan ulang untuk Desa makmur Jaya" Jelas Irwan Faisal Kepala Dinas Pemberdayaan masyarakat Kampong Kota Subulussalam.
Surat ketetapan Walikota Subulussalam ditandatangani tepatnya 17 November 2022 dengan tembusan surat kepada Gubernur Aceh di Banda Aceh, Kepala DPMG Aceh dan para pihak.
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Tanggapan Akademisi kota Subulussalam, terkait Putusan Walikota Subulussalam tentang Pilkampong ulang tersebut bukanlah tindakan bijaksana dan terkesan dipaksakan atas kesewenang wenangan, sejumlah para tokoh masyarakat meminta agar kembali mengingatkan Walikota Subulussalam untuk tetap mengacu keperaturan dan perundang-undangan dalam penyelesaian Pilkampong. Karena Abouse Of Power adalah (Penyalahgunaan Kekuasaan) benarkah ini kesewenang-wenangan?
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Kota Subulussalam menanggapi "YARA Menduga Putusan Walikota Subulussalam Batalkan Hasil Pilkampong Makmur Jaya Karena Adiknya Kalah.
Walikota Subulussalam, H. Affan Alfian membatalkan Keputusan Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam terkait hasil pemilihan Kepala Kampong setempat. Kabar pembatalan Keputusan BPK Makmur Jaya itu beredar luas di tengah-tengah masyarakat termasuk diberita media online.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
Seperti diketahui, Pemilihan Kepala Kampong serentak di Kota Subulussalam diikuti 49 Kampong yang dilaksanakan pada tanggal 2 Oktober 2022 lalu. Dari jumlah tersebut, ada 4 Kampong yang bersengketa diantaranya, Kampong Subulussalam Utara, Makmur Jaya, Dasan Raja, dan Bukit Alim. Pada tanggal 15 November 2022 lalu, Walikota hanya melantik 46 Kepala Kampong menyisakan 3 Kepala Kampong yang belum dilantik karena masih dalam sengketa. Sedangkan, Kepala Kampong Subulussalam Utara turut dilantik karena pihak penggugat telah mencabut gugatannya.
Menanggapi keputusan Walikota membatalkan Keputusan BPK Makmur Jaya itu, Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam, Edi Sahputra Bako angkat bicara. Edi Sahputra Bako menduga keputusan Walikota Subulussalam membatalkan Keputusan BPK dan memerintahkan untuk pemungutan suara ulang di Kampong Makmur Jaya karena kandidat yang kalah tak lain merupakan adik kandung Walikota Subulussalam H. Affan Alfian.
"Berat dugaan kebijakan Walikota membatalkan Keputusan BPK Makmur Jaya bisa saja memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi, Seperti kita ketahui, kandidat yang kalah merupakan adik kandung Walikota" ungkap Edi kepada wartawan, Rabu (23/11/2022).