"Akibatnya, bila tidak terpenuhi lagi pemilihan ulang ada pihak yang merasa dirugikan atau dicurangi dan tidak puas karena merasa diberlakukan tidak adil ini bisa menjadi masalah baru sehingga potensi konflik horizontal semakin panjang dan melebar" ujar Safran Kombih SH. MH. Yang pernah menjabat lebih dua periode sebgai ketua DPD partai NasDem Kota Subulussalam yang sekarang aktif sebagai Wakil ketua I MPC Pemuda Pancasila, ICMI dan di Pramuka Kota Subulussalam.
Keputusan kontraversi Walikota Subulussalam ini menyisakan spekulasi bagi sejumlah masyarakat, Praktisi Hukum dan ormas menilai atas Penetapan hasil Sengketa Pilkampong Serentak 2022 sebagai Abouse of Power (Kesewenang wenangan Penguasa).
Baca Juga:
Soal Hasil Pilpres 2024: PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP, Ini Alasannya
Pilkampong Makmur Jaya kecamatan Simpang Kiri, yang sebelumnya digugat hasil Pemilihan kepala kampongnya oleh Rivalnya Yaitu adek kandung Affan Alfian Walikota Subulussalam yang kebetulan kalah dengan selisih 7 Suara tersebut kini mendapatkan titik terang" diantara harapan cinta dan dilema.
Pasalnya Walikota Subulussalam Affan Alfian Bintang yang merupakan Hakim tunggal Sengketa Pilkampong serentak tahun 2022 berdalih dengan berdasarkan perwal nomor 32 tahun 2022.
Affan Alfian, Se-Walikota Subulussalam membatalkan keputusan (BPK) Badan Permusyawaratan Kampong Makmur Jaya, kecamatan Simpang Kiri, dan memerintahkan panitia pemilihan kepala Kampong Makmur Jaya (P2K) untuk melakukan pemilihan ulang di TPS 1 dan TPS 2.
Baca Juga:
KEDAN Menepis Isu Ketakutan Terhadap Masyarakat
Pemilihan ulang tersebut paling lama 14 (empat belas) hari setelah ditetapkannya surat keputusan Walikota Subulussalam.
Demikian substansi ketetapan Surat Walikota Subulussalam dalam memutuskan sengketa Pilkampong Makmur Jaya kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Dikonfirmasi Ketua Pengawas Pilkampong Kota Subulussalam Sairun, S.Ag yang juga Asisten l, membenarkan keputusan Walikota Subulussalam bahwa Khusus Pilkampong Makmur Jaya akan diadakan pemilihan ulang.