SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Pengamat politik Subulussalam, Amirul Chaniago, mendesak Wali Kota Subulussalam, M. Rasyid, agar segera menyurati lembaga penegak hukum tingkat nasional, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), untuk mengusut dugaan penyelewengan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA), Dana Bagi Hasil (DBH), serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Subulussalam Tahun Anggaran 2023 dan 2025.
Desakan tersebut disampaikan Amirul sebagai respons atas pernyataan Wali Kota Subulussalam yang sebelumnya disampaikan melalui Kompas TV, di mana M. Rasyid secara terbuka meminta aparat penegak hukum turun langsung ke Subulussalam apabila terdapat dugaan pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
Baca Juga:
Wali Kota Dinilai Setengah Hati Atasi Penyakit Masyarakat di Subulussalam, Ada Apa?
Amirul menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak boleh berhenti pada retorika publik semata. Ia menilai, apabila Wali Kota serius dan konsisten dengan komitmennya, maka langkah konkret yang harus segera dilakukan adalah mengirimkan surat resmi kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri untuk melakukan audit investigatif serta penelusuran hukum terhadap pengelolaan DOKA, DBH, dan APBK pada tahun anggaran yang dipersoalkan.
“Wali Kota sendiri yang meminta aparat penegak hukum turun ke Subulussalam melalui siaran televisi nasional. Maka, hari ini publik berhak menagih komitmen tersebut. Jangan sampai pernyataan itu hanya menjadi konsumsi politik sesaat tanpa tindak lanjut nyata,” tegas Amirul, Jumat (20 Februari 2026).
Menurutnya, dugaan persoalan dalam pengelolaan DOKA, DBH, dan APBK bukanlah isu kecil karena menyangkut hak masyarakat serta keberlangsungan pembangunan daerah. Ia menilai transparansi dan keberanian membuka ruang pemeriksaan oleh lembaga independen justru akan memperkuat legitimasi kepemimpinan kepala daerah apabila memang tidak ditemukan pelanggaran.
Baca Juga:
Wali Kota Subulussalam Tekankan Pentingnya Peran Perangkat Desa dalam Mengembangkan Ekowisata
Amirul juga mengingatkan bahwa pembenahan permasalahan daerah, terutama yang berkaitan dengan tata kelola keuangan, harus dimulai dari keberanian kepala daerah melakukan pembenahan di internal birokrasi. Ia menekankan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan pernyataan moral, melainkan membutuhkan tindakan tegas terhadap aparatur yang diduga menyimpang.
“Jika ingin memperbaiki daerah, maka langkah pertama adalah memastikan birokrasi bersih. Keberanian seorang kepala daerah diuji ketika ia berani membuka ruang audit, evaluasi, bahkan proses hukum terhadap jajarannya sendiri apabila terdapat indikasi pelanggaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, keterlibatan lembaga seperti KPK, Kejaksaan Agung, dan Polri bukanlah bentuk kriminalisasi pemerintahan daerah, melainkan bagian dari mekanisme kontrol dan pengawasan dalam sistem demokrasi dan negara hukum. Pemeriksaan oleh aparat penegak hukum, menurutnya, akan memberikan kepastian serta menjawab berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Amirul berharap Wali Kota Subulussalam tidak menunda langkah tersebut, mengingat isu ini telah menjadi perhatian publik. Ia menilai semakin lama persoalan dibiarkan tanpa kejelasan, semakin besar pula potensi menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Ini momentum bagi Wali Kota untuk membuktikan komitmennya. Jika benar ingin aparat turun, maka kirimkan surat resmi dan buka seluruh dokumen yang dibutuhkan. Dengan begitu, persoalan ini dapat menjadi terang dan kepercayaan publik bisa dipulihkan,” pungkasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]