Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Ikhwan Sambo, Sekretaris Jenderal Aliansi Mahasiswa Pemuda Subulussalam (AMPES), meminta Pemerintah Kota Subulussalam untuk mendesak BPN Aceh meninjau ulang izin hak guna usaha (HGU) lahan perusahaan perkebunan PT MSSB (Mitra Sejati Sejahtera Bersama). Kami menilai, perusahaan tersebut melakukan sejumlah masalah, termasuk pemakaian lahan yang di luar batas HGU dan permasalahan corporate social responsibility (CSR).
"Banyak permasalahan yang dibuat oleh PT MSSB, seperti merusak lingkungan, CSR, Plasma, tapal batas, dan ganti rugi lahan yang diambil perusahaan tersebut yang mana sudah disepakati namun dilanggar oleh perusahaan yang tidak mengindahkan surat perjanjian yang disepakati bersama baik perusahaan dan masyarakat," ujar Ikhwan Sambo kepada media ini pada Jumat (24/5/2024).
Baca Juga:
Panwaslih: Tindaklanjuti Adanya Indikasi ASN Subulussalam Terlibat Politik Praktis
AMPES juga meminta Pemerintah Kota Subulussalam harus menegaskan terkait dengan kejelasan bantuan CSR kepada masyarakat.
"Belum lagi mengenai CSR, tidak ada kejelasan kapan harus disalurkan kepada siapa dan berupa bantuan apa yang disalurkan kepada masyarakat," sambung Ikhwan Sambo.
Ikhwan Sambo juga meminta Penjabat (Pj) Walikota untuk membantu menyelesaikan persoalan masyarakat Spadan yang dipolisikan oleh pihak PT MSSB.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
"Kami juga sangat kecewa kepada pihak PT MSSB yang sudah semena-mena mempolisikan masyarakat Desa Spadan yang hanya mengutip brondolan sawit di wilayah PT tersebut. Di sini jelas pihak perusahaan telah melanggar Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang kehidupan adat istiadat Aceh yang sudah jelas mengatur penyelesaian sengketa tersebut, diselesaikan secara adat dan musyawarah. Oleh karena itu, kami berharap kepada Pj Walikota agar bisa segera menuntaskan persoalan ini," ujar Ikhwan Sambo.
[Redaktur: Amanda Zubehor]