Serambi.WahanaNews.co | Kami ketua Badan kerja sama antar mukim (BKAM) Tamrin barat angkat bicara terkait dengan tidak adanya titik terang permasalahan masyarakat dengan pihak perusahaan yang ada di kota Subulussalam, sebagai mana yang kita lihat viral di media akhir-akhir ini, salah satunya perkebunan PT. Laot Bangko.
Sebagiamana kita ketahui bersama, yang mana sudah beberapa kali di buat RDP (rapat dengar pendapat) dengan pihak perusahaan dan pemerintah, namun tidak ada penyelesaiannya sampai saat ini, dari itu kami atas nama seluruh kepala mukim kota Subulussalam meminta kepada pihak terkait untuk segera menyelesaikan lahan yang di sengketakan sejak dari tahun 2020.
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
"Sebagai kepala mukim yang mempunyai tanah ulayat yang tanah itu sekarang sudah di kuasai oleh pihak perusahaan, kami minta supaya melepaskan tanah itu atau di kembalikan kepada masyarakat, sesuai Putusan MK Nomor 35/PUU-IX/2012 Terkait Pengakuan Hak Masyarakat Adat dan sesuai dengan UUPA NO 11 thn 2006 tentang fungsi mukim", sampai tamrin kepada awak media Jumat (16/06/2023).
Kami sangat menyayangkan perusahaan yang ada beroperasi di kota Subulussalam ini, yang dimana sebagian besar perusahaan yang bergerak di bagian kebun kelapa sawit, tidak melaksanakan kewajiban mereka kepada masyarakat sekitar.
Contoh nya plasma, yang menurut aturan mereka harus mengeluarkan dari kebun inti sebanyak 20%.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Tapi nyatanya sampai hari ini, jangankan 20%, 1% saja pun tidak ada terealisasi kepada masyarakat sekitar dan saya harap kepada pihak terkait jangan ada yang bermain mata didalam menyelesaikan persoalan ini.
"Dari itu kami meminta kepada pihak legislatif dan eksekutif. Mohon kiranya seluruh perusahaan perkebunan yang ada di kota Subulussalam ini untuk di panggil sesegera mungkin, supaya konflik masyarakat dengan perusahan tidak berlarut-larut seperti ini", tutup Thamrin.[zbr]