Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Terkait Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) Nomor 11 Tahun 2006 dan Pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam menyatakan bahwa mereka sedang mempelajari peraturan tersebut.
Hal ini ditandai dengan masuknya surat dari Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (Lekas) pada 11 September 2024.
Baca Juga:
Alhamdulillah..Dapat Nomor Urut 4 di Pilkada Binjai, Amir-Jiji : Nomor Penutup Membawa Berkah
Pasalnya, dari empat pasangan calon Wali Kota, terdapat satu calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UUPA Nomor 11 Tahun 2006 dan Pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016.
"Benar, suratnya sudah kami terima, dan saat ini sedang kami pelajari," ujar Ketua Panwaslih Subulussalam, Suhendri, Jumat, 13 September 2024.
Selain mempelajari laporan dari pasangan calon Wali dan Wakil Wali Kota melalui Yayasan Lekas, Suhendri menambahkan bahwa Panwaslih Kota Subulussalam akan segera berkoordinasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat dalam waktu dekat.
Baca Juga:
KIP Aceh Surati KIP Subulussalam, Jelaskan Qanun Aceh No 7 Tahun 2024 Tentang Pilkada
Sebelumnya, Arianto, advokat dari Yayasan Lentera Keadilan Subulussalam (Lekas), menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 211 Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 Tahun 2006, definisi "orang Aceh" sudah dijelaskan secara jelas.
Yang dimaksud dengan "orang Aceh" adalah individu yang lahir di Aceh atau memiliki garis keturunan Aceh, baik yang tinggal di Aceh maupun di luar Aceh, dan yang mengakui dirinya sebagai orang Aceh.
Sementara itu, Pasal 24 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 mengatur tentang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.