Marthunis menambahkan seluruh kepala cabang dinas pendidikan di wilayah kabupaten/kota diminta membangun koordinasi dengan pemerintah daerah, camat, hingga aparatur gampong/desa dan lembaga terkait lainnya untuk bersama-sama mengawasi aktivitas murid di malam hari.
"Sosialisasi yang masif bisa membangun kesadaran kolektif seluruh elemen masyarakat dalam mendukung gerakan ini," kata Marthunis.
Baca Juga:
Pemkab Aceh Besar Terapkan Pembayaran Penghasilan Tetap Aparatur Gampong Setiap Bulan
Marthunis mengatakan edaran tersebut merujuk pada nilai-nilai keislaman, seperti dalam Al Qurann Surat Al-Furqan ayat 47, serta teladan Rasulullah SAW dalam hadits shahih yang menunjukkan pentingnya tidur awal dan bangun pagi.
Pemerintah Aceh berkomitmen menanamkan nilai religiusitas dalam kebiasaan harian para pelajar.
"Kami tidak hanya ingin anak-anak kita pintar secara akademik, tetapi juga memiliki karakter yang kuat dan disiplin waktu. Aktivitas malam yang tidak terkontrol dapat berdampak buruk pada prestasi dan perilaku mereka," katanya.
Baca Juga:
TB Ditemukan Tewas dalam Sebuah Kios dengan Ditemani Istrinya yang Merupakan ODGJ
Karena itu, ia mengajak orang tua, guru, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan untuk bersinergi dalam mendidik generasi muda Aceh yang bermartabat dan berdaya saing.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Aceh juga akan memantau pelaksanaan edaran tersebut melalui laporan dari satuan pendidikan dan cabang dinas wilayah.
Ia mengatakan evaluasi secara berkala akan dilakukan guna memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif di lapangan.