SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Banda Aceh - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua Panwaslih Aceh Barat, Aidil Azhar, terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu atas laporan pemalsuan ijazah.
Sidang pemeriksaan berlangsung di Kantor KIP Provinsi Aceh di Banda Aceh, Kamis (13/3/2025). Sidang dengan majelis diketuai I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi serta didampingi dua anggota majelis dari tim pemeriksa daerah Provinsi Aceh Vendio Elaffdi dari unsur masyarakat dan Khairunnisak dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Baca Juga:
KIP Aceh Besar Tetapkan Muharram-Syukri Sebagai Bupati dan Wakil 2024
Perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu tersebut diadukan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh Agus Syahputra beserta empat anggota yakni Fahrul Rizha Yusuf, Maitanur, Safwani, dan Yusriadi.
Kelimanya mengadukan Ketua Panwaslih Kabupaten Aceh Barat Aidil Azhar atas dugaan pemalsuan riwayat hidup dan ijazah saat mendaftar sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat periode 2023-2028.
Agus Syahputra mengatakan pihaknya menelusuri dokumen dan meminta keterangan dari sejumlah pihak, seperti Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Syiah Kuala (USK).
Baca Juga:
Panwaslih: Tindaklanjuti Adanya Indikasi ASN Subulussalam Terlibat Politik Praktis
"Berdasarkan keterangan FMIPA USK, tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Aidil Azhar dengan nomor ijazah yang digunakan teradu saat mendaftar sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat. Nomor ijazah tersebut terdaftar di arsip atas nama orang lain yang diwisuda pada Mei 2000," katanya.
Agus menambahkan pihak USK juga menyebut paraf yang tercantum dalam salinan ijazah yang digunakan teradu berbeda dan stempel legalisir yang tercantum juga tidak sesuai dengan ketentuan dari kampus tersebut.
"Berdasar keterangan, teradu hanya pernah berkuliah di FMIPA USK pada tahun ajaran 1993/1994 dan putus studi pada tahun ajaran 1997/1998. Teradu Aidil Azhar bukan lulusan FMIPA USK tahun 2000," katanya.