Sementara, Anggota Panwaslih Provinsi Aceh Yusriadi mengungkapkan dugaan ini berawal dari laporan masyarakat. Akan tetapi, karena laporan tersebut tidak disertai dengan bukti, pihak Panwaslih Provinsi Aceh menjadikan laporan tersebut sebagai temuan awal.
"Tidak ada masalah kinerja. Kami dengan teradu juga tidak memiliki problem atau masalah. Kami hanya ingin DKPP yang memutuskan karena informasi ini sudah diketahui publik," kata Yusriadi.
Baca Juga:
KIP Aceh Besar Tetapkan Muharram-Syukri Sebagai Bupati dan Wakil 2024
Dalil-dalil tersebut, dibantah teradu Aidil Azhar. Kepada majelis, ia mengakui bahwa dirinya memang sempat berkuliah di FMIPA USK pada periode 1993 hingga 1997. Ia juga mengaku tidak pernah lulus kuliah di FMIPA USK.
Oleh Karenanya, teradu membantah menggunakan ijazah sarjana atau S1 saat mendaftar sebagai Anggota Panwaslih Kabupaten Aceh Barat periode 2023-2028. Pendaftaran menggunakan ijazah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
"Saya menggunakan ijazah SMTI Banda Aceh karena syarat minimal untuk mengikuti seleksi adalah SMA atau sederajat. Saya sudah menjadi penyelenggara pemilu sejak 2013 dengan menjadi Ketua Panwaslu Sungai Mas. Ada empat perhelatan pemilihan kami ikuti, baik itu pemilu maupun pilkada," katanya.
Baca Juga:
Panwaslih: Tindaklanjuti Adanya Indikasi ASN Subulussalam Terlibat Politik Praktis
[Redaktur: Amanda Zubehor]