Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (DPC-PKB) Kota Subulussalam melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhammad Lukman Edy, mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB, ke Polres Subulussalam. Laporan tersebut tercatat dengan nomor surat 112/DPC/11,23/05/VII/2024.
Laporan ini terkait dengan pernyataan yang disampaikan oleh Lukman Edy dalam konferensi pers di kantor PBNU pada tanggal 31 Juli 2024, di mana ia menuduh pengurus PKB mengelola keuangan secara tidak transparan.
Baca Juga:
Sugeng Riyanta, Menantang Badai Fitnah Ditengah Misi Kemaslahatan Ummat
Laporan ini diajukan oleh Ketua DPC PKB Subulussalam, Dedi Anwar Rustam, bersama Sekretaris Asmardin, pada Kamis (8/8/2024).
Dedi Anwar Rustam menyebut bahwa apa yang disampaikan oleh Lukman Edy merupakan fitnah yang tidak berdasar dan merupakan upaya untuk merusak kehormatan pengurus PKB.
"Kami sebagai pengurus DPC PKB Kota Subulussalam merasa dirugikan akibat pernyataan tersebut," jelas Dedi Anwar.
Baca Juga:
Terkait Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, Febrica akan Laporkan V ke Polrestabes Medan
Dedi menduga bahwa tindakan Lukman Edy adalah upaya untuk menjatuhkan kredibilitas PKB di mata masyarakat, terutama menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan datang.
"Oleh karena itu, kami berharap agar pengaduan yang telah kami sampaikan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa laporan kepada pihak berwajib ini berkaitan dengan tuduhan tidak berdasar yang disampaikan oleh Lukman Edy kepada pengurus dan kader PKB, yang disiarkan oleh banyak media nasional.