Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Wali kota Subulussalam akan mengakhiri masa jabatannya pada tanggal 31 Desember 2023 sesuai Surat Edaran dari Mendagri.
Muncul pertanyaan mengenai ketidakpahaman Ketua DPRK terhadap surat tersebut, yang dibuat pada tanggal 9 November lalu.
Baca Juga:
Wandi Sijabat: Sudah Selayaknya Pj Wali Kota Subulussalam, Evaluasi Kinerja RSUD
Arianto, Penasehat AMPeS, berharap agar Anggota DPRK Subulussalam serius dalam memilih 3 nama calon Penjabat Walikota Subulussalam.
Arianto menekankan pentingnya memastikan bahwa 3 nama yang direkomendasikan oleh DPRK sudah memenuhi syarat dan tidak akan berbenturan dengan peraturan walau sepele seperti kejadian seleksi Sekda.
Dia mendesak DPRK untuk membahas 3 nama calon Pj Walikota dengan serius, tanpa adanya titipan dari Walikota yang sekarang, agar calon yang diusulkan benar-benar memahami kondisi Subulussalam saat ini.
Baca Juga:
Calon Wali kota No Urut 3 FAKAR, Cek Posko Pemenangannya di Kampong Kelahiran
Dalam konteks ini, Arianto meminta keseriusan DPRK Subulussalam untuk memilih 3 nama calon Pj Walikota yang mampu menghadapi permasalahan yang diwariskan oleh Walikota Affan Al fian Bintang.
Dia menyoroti keadaan Subulussalam yang diambang kehancuran, menekankan perlunya penjabat yang dapat mengurangi angka defisit dengan cepat.
Arianto juga mengingatkan bahwa DPRK Subulussalam sebaiknya memberikan rekomendasi terbaik untuk penjabat Walikota, memastikan bahwa calon yang dipilih dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan yang ditinggalkan oleh kepemimpinan sebelumnya.