Oleh karena itu, warga akhirnya melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Inspektorat dengan harapan segera ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Inspektorat menyatakan bahwa mereka akan memprosesnya setelah mendapatkan disposisi langsung dari Wali Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Konflik Lahan di Subulussalam: HGU PT Laot Bangko dan Pembangunan Parit Gajah Menuai Polemik
"Kami belum dapat memastikan waktunya, namun laporan ini akan segera kami tindaklanjuti setelah ada disposisi dari pimpinan, yakni Wali Kota Subulussalam," ujar Khairul Zaman.
[Redaktur: Amanda Zubehor]