Oleh karena itu, warga akhirnya melaporkan dugaan penyimpangan tersebut ke Inspektorat dengan harapan segera ditindaklanjuti.
Menanggapi laporan tersebut, pihak Inspektorat menyatakan bahwa mereka akan memprosesnya setelah mendapatkan disposisi langsung dari Wali Kota Subulussalam.
Baca Juga:
APBK Belum Diketok Palu, DPRK Usulkan Hak Interpelasi, Mantan Anggota Dewan Angkat Bicara
"Kami belum dapat memastikan waktunya, namun laporan ini akan segera kami tindaklanjuti setelah ada disposisi dari pimpinan, yakni Wali Kota Subulussalam," ujar Khairul Zaman.
[Redaktur: Amanda Zubehor]