Adapun saksi yang telah diperiksa di antaranya mantan Komisaris PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL), mantan Direktur Rumah Sakit Arun, mantan akuntan dari Rumah Sakit Arun dan mantan Direktur PTPL.
"Sidang dari rumah Suaidi dilakukannya kadang dengan posisi berbaring, kadang duduk, sehingga kemarin sidang dihentikan karena kondisinya sudah kelelahan. Sidangnya mulai dari pukul 16.00 hingga pukul 18.00 WIB," ujarnya.
Baca Juga:
Pemkab Padang Pariaman Jalin Kerjasama dengan Kejari Antisipasi Pelanggaran Hukum Pengadaan
Kajari Lhokseumawe itu juga berharap agar proses sidang kasus itu berlangsung secara cepat, dengan menganut azas persidangan cepat, sederhana dan biaya ringan, dengan mempertimbangkan kondisi seorang terdakwa, sehingga kecepatan dibutuhkan untuk penyelesaian kasus.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan Suadi Yahya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang merugikan negara sekitar Rp44,9 miliar.
Selain mantan Wali Kota Lhokseumawe itu, Kejari Lhokseumawe juga menetapkan Hariadi, mantan Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga:
JPU Kejari Aceh Besar Limpahkan Berkas Korupsi Dana PNPM Mandiri ke Pengadilan
[Redaktur: Amanda Zubehor]