Adapun saksi yang telah diperiksa di antaranya mantan Komisaris PT Pembangunan Lhokseumawe (PTPL), mantan Direktur Rumah Sakit Arun, mantan akuntan dari Rumah Sakit Arun dan mantan Direktur PTPL.
"Sidang dari rumah Suaidi dilakukannya kadang dengan posisi berbaring, kadang duduk, sehingga kemarin sidang dihentikan karena kondisinya sudah kelelahan. Sidangnya mulai dari pukul 16.00 hingga pukul 18.00 WIB," ujarnya.
Baca Juga:
Kejari Gunungsitoli Eksekusi Rp1 Miliar Lebih Uang Korupsi Perkuatan Tebing Sungai Idanogawo
Kajari Lhokseumawe itu juga berharap agar proses sidang kasus itu berlangsung secara cepat, dengan menganut azas persidangan cepat, sederhana dan biaya ringan, dengan mempertimbangkan kondisi seorang terdakwa, sehingga kecepatan dibutuhkan untuk penyelesaian kasus.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menetapkan Suadi Yahya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe yang merugikan negara sekitar Rp44,9 miliar.
Selain mantan Wali Kota Lhokseumawe itu, Kejari Lhokseumawe juga menetapkan Hariadi, mantan Direktur Utama PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga:
Soal Minta Rp15 Juta Agar Tak Tahan Supriyani Dibantah Kejari Konawe Selatan
[Redaktur: Amanda Zubehor]