SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Puluhan warga di Kota Subulussalam memprotes pembangunan portal oleh pihak perkebunan HGU PT Laot Bangko di Kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat. Pasalnya, portal tersebut dinilai mengganggu akses jalan yang selama ini digunakan masyarakat untuk menuju kebun pertanian mereka.
Kepada awak media Serambi.WahanaNews.co di lokasi kejadian, warga menyampaikan keberatan mereka atas pembangunan portal tersebut yang dianggap merugikan dan membatasi ruang gerak masyarakat.
Baca Juga:
Polemik Parit Gajah: Warga Penuntungan Akan Melaporkan PT Laot Bangko ke DPR Subulussalam
Terkait hal ini, Pemerintah Kota Subulussalam melalui Sekretaris Daerah telah mengeluarkan surat tertanggal 1 Juli 2025 yang ditujukan kepada Pimpinan HGU PT Laot Bangko.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa berdasarkan Pasal 6 Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), setiap hak atas tanah memiliki fungsi sosial. Oleh karena itu, pemegang HGU wajib memperhatikan kepentingan umum dan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat, termasuk hak melintas di atas lahan HGU selama tidak membahayakan keselamatan jiwa atau mengganggu operasional usaha.
"Ini jalan umum. Sejak dulu memang sudah digunakan sebagai jalan umum. Jadi, jika sekarang dipasang portal, jelas ini merugikan masyarakat. Maka dari itu, kami bongkar portal ini," ujar Agus Sinambela, Kamis (10/7/2025).
Baca Juga:
PMKS PT MSB II Namo Buaya Diduga Langgar Aturan, Perlu Diberi Sanksi Tegas
Ia juga berharap pemerintah segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan dan memperbaiki jalan ke kebun masyarakat.
Senada dengan itu, Mahmudi menambahkan bahwa Pemerintah Kota melalui Sekda sudah melayangkan surat resmi ke PT Laot Bangko.
"Seharusnya pihak perusahaan merespons dan menindaklanjuti surat tersebut," tegasnya.
Sementara itu, perwakilan perusahaan mengklaim bahwa portal yang dibangun tidak menghalangi atau melarang masyarakat untuk melintas.
Adapun dalam surat Sekda yang tertanggal 1 Juli 2025 tersebut, pada poin pertama disebutkan bahwa surat ini merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Kampong Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, dengan nomor 620/16/2025 tertanggal 27 Juni 2025, yang berisi permohonan bantuan terkait penutupan akses jalan oleh pemegang HGU PT Laot Bangko di kawasan Kampong Batu Napal.
[Redaktur: Amanda Zubehor]