Tower tersebut terancam roboh karena penggalian dan pengambilan tanah urukan di sekitar tapak penyangga tower.
Masyarakat tidak menggali langsung tanah di areal tapak tower yang telah dibebaskan PLN, tetapi mengeruk tanah di areal sendiri dan di garis batas tapak tower.
Baca Juga:
PLN Resmikan SUTT Kolonedale–Bungku, Langkah Strategis Wujudkan Kemandirian Energi Nasional
“Masyarakat menggali dan mengambil tanah di dalam area miliknya sendiri, namun karena digali hingga garis batas tapak tower, maka berpotensi terjadi longsor akibat tergerus,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki siap mendukung dan mencari jalan terbaik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
Parulian Novriandi juga menjelaskan, terkait tunggakan rekening Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa kabupaten/kota yang mencapai Rp 25,7 miliar.
Baca Juga:
Gantikan Pembangkit Diesel, PLN Operasikan 2 Proyek Infrastruktur Ketenagalistrikan Baru di Kalbar
“Kami sangat mengharapkan bantuan bapak untuk membantu penyelesaian tunggakan PJU di beberapa Pemda Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Hal tersebut disambut positif Pj Guberbur Aceh yang menyatakan kesiapannya untuk membicarakan hal tersebut dengan pemerintah daerah yang masih menunggak.[gab]