Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali dilaksanakan pada hari Rabu (15/3/2023) dengan agenda pemeriksaan tambahan bukti Surat & perbaikan Surat Kuasa Tergugat.
Sebagaimana diketahui calon nomor urut 1 Kepala Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atas nama Nur Ayis menggugat Keputusan Walikota Subulussalam yang telah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya tanggal 2 Oktober 2022, yang pada saat itu hasil pemilihannya telah di tetapkan dan disahkan oleh Badan Permusyawarah Kampong (BPK) Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam dengan menempatkan Nur Ayis sebagai Pemenang dalam Pemilihan tersebut.[zbr]