WahanaNews-Serambi | Gugatan calon Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam atas nama Nur Ayis, terhadap Walikota Subulussalam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi fakta, baik yang dihadirkan oleh Penggugat maupun Tergugat.
Namun, dalam dua kali persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di PTUN Banda Aceh, tampak hanya Penggugat saja yang menghadirkan saksi-saksi fakta di persidangan, yakni sebanyak delapan orang saksi.
Baca Juga:
Ridwan Husein Mendorong Tindakan Tegas Pj Gubernur Aceh terkait Rekomendasi KASN dalam Polemik JPT Sekda
Sedangkan pihak tergugat yang sedianya dijadwalkan akan menghadirkan satu orang saksi fakta, nyatanya pada persidangan hari Rabu (8/3/2023) kemarin, saksi itu tidak juga kunjung hadir sampai sidang perkara tersebut ditutup dan ditunda ke pekan selanjutnya.
Kuasa Hukum Nur Ayis, Faisal Qasim, bersama Kasibun Daulay, kepada media ini menyebutkan bahwa sebagaimana telah disepakati pada Persidangan Rabu (1/3/2023) pekan lalu, yang mana agenda sidang Rabu ini (8/3/2023) adalah pemeriksaan saksi dari Tergugat, dimana saat itu pihak Tergugat juga menyatakan akan menghadirkan satu orang saksi fakta dalam persidangan, namun nyatanya saksi tersebut tidak jadi dihadirkan oleh Tergugat.
"Saya kira kewenangan menghadirkan atau tidak menghadirkan saksi-saksi fakta adalah hak para pihak yang berperkara. Majelis hakim telah memberi kesempatan, namun lagi-lagi hal itu berpulang kepada kita para pihak masing-masing, apakah mau memanfaatkannya atau tidak", ujar Faisal Qasim, kepada awak media serambiWahanaNews.co melalui pres realese nya.
Baca Juga:
Wakapolres Subulussalam Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Lebih jauh, Advokat Faisal Qasim menyebutkan bahwa saksi-saksi yang pihaknya telah hadirkan dalam persidangan di PTUN Banda Aceh pada Rabu lalu (1/3/2023) adalah saksi-saksi fakta yang mengetahui & mengalami langsung proses pelaksanaan pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.
Dimana mereka terdiri dari Kepala P2K, Ketua dan anggota KPPS dan juga para saksi TPS dari para Kandidat Calon Kepala Kampung Makmur Jaya.
"Tentu saja kita bersyukur, Alhamdulillah, keterangan saksi-saksi yang kami hadirkan ini telah membuka fakta dan mengungkap kejadian sebenarnya terkait perkara ini, yang fakta-fakta tersebut sangat mendukung dalil-dalil yang telah kami uraikan dalam gugatan kami." Ungkap Faisal Qasim.
Untuk sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali dilaksanakan pada hari Rabu (15/3/2023) dengan agenda pemeriksaan tambahan bukti Surat & perbaikan Surat Kuasa Tergugat.
Sebagaimana diketahui calon nomor urut 1 Kepala Kampong Makmur Jaya Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam atas nama Nur Ayis menggugat Keputusan Walikota Subulussalam yang telah membatalkan hasil Pemilihan Kepala Kampong Makmur Jaya tanggal 2 Oktober 2022, yang pada saat itu hasil pemilihannya telah di tetapkan dan disahkan oleh Badan Permusyawarah Kampong (BPK) Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam dengan menempatkan Nur Ayis sebagai Pemenang dalam Pemilihan tersebut.[zbr]