Terlihat Rapat Paripurna DPRK Subulussalam dihadiri Walikota dan wakil Walikota Subulussalam, Polres Subulussalam, Dandim 0118 para pimpinan SKPK dan tanpa dihadiri unsur dari Kejaksaan Negeri Kota Subulussalam.
Dari informasi yang didapat di beberapa pimpinan SKPK kota Subulussalam juga turut membenarkan apa yang disampaikan DPRK Guspri Pinem, bahwa sering sekali keputusan bersama yang sudah dibahas di DPRK Subulussalam diabaikan, perubahan kegiatan dari Stakholder melalui peran Bappeda yang dianggap hanya mencari keuntungan sepihak dan bukan untuk kebutuhan masyarakat kota Subulusalam.
Baca Juga:
Bahagia Maha Minta APH Tindaklanjuti Temuan LHP BPK RI Rp44,4 Miliar
Rapat Paripurna di DPRK Kota Subulussalam terlihat sepi hanya dihadiri 11 orang dari 20 anggota DPRK Subulussalam. Substansi Penting dari pernyataan Gusfri Maha Putra Pinem, Ketua Komisi D ini, bahwa tidak sesuainya apa yang telah dibahas dengan fakta di lapangan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]