SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Di tengah dinamika politik yang menghangat di Kota Subulussalam, penggunaan hak angket oleh DPRK terhadap Wali Kota Subulussalam memunculkan beragam persepsi.
Sejumlah opini bahkan menuding langkah tersebut dipicu persoalan “jatah pokir” (pokok-pokok pikiran dewan) yang tidak diakomodasi. Tudingan ini perlu diluruskan agar masyarakat tidak terseret pada narasi yang menyimpang dari substansi persoalan.
Baca Juga:
Agen di Rimbo Bujang Diduga Timbun dan Naikkan Harga GAS LPG 3 KG, Kapolres dan Disperindag Harus Usut
Pengamat kebijakan publik, Badrul Rijal, menegaskan bahwa hak angket bukan lahir dari kekecewaan, apalagi sekadar persoalan distribusi program aspirasi.
Menurutnya, hak angket merupakan instrumen konstitusional yang melekat pada lembaga legislatif sebagai bagian dari fungsi pengawasan.
Hak ini digunakan ketika terdapat kebijakan strategis yang memerlukan pendalaman serius demi menjamin transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Baca Juga:
DPRK Ungkap Penyebab APBK 2026 Masih dalam Pembahasan: Evaluasi Serius Tata Kelola Keuangan Daerah
“Jika persoalannya sekadar pokir, tentu mekanismenya bukan hak angket. Pembahasan pokir memiliki ruang tersendiri dalam forum anggaran bersama antara legislatif dan eksekutif. Faktanya, di tengah bergulirnya hak angket, DPRK Subulussalam tetap mengikuti rapat Badan Anggaran (Banggar) untuk menyepakati APBK,” jelasnya, Kamis (26/2/2026).
Rijal menambahkan, tetap berjalannya pembahasan anggaran menunjukkan fungsi anggaran DPRK berjalan sebagaimana mestinya. Komunikasi antara legislatif dan eksekutif tetap terbuka serta tidak ada boikot terhadap roda pemerintahan.
Namun demikian, isu utama yang menjadi perhatian publik, lanjutnya, berkaitan dengan pembengkakan utang daerah serta sejumlah kebijakan yang dinilai perlu penjelasan lebih komprehensif.
“Hak angket diarahkan untuk menggali fakta, bukan menggiring opini. Bahkan dorongan agar Aparat Penegak Hukum (APH) memeriksa utang-utang masa lalu menunjukkan komitmen terhadap transparansi, bukan agenda politis tersembunyi,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa hak angket tidak serta-merta muncul. Mekanisme ini merupakan tahapan lanjutan setelah interpelasi. Apabila jawaban Wali Kota dalam forum interpelasi telah relevan, lengkap, dan menjawab substansi pertanyaan anggota DPRK, maka penggunaan hak angket tidak akan menjadi pilihan. Dengan kata lain, hak angket merupakan konsekuensi dari kebutuhan klarifikasi yang belum tuntas—bukan instrumen tekanan karena kepentingan tertentu.
Dalam sistem demokrasi, pengawasan bukanlah bentuk permusuhan. Eksekutif dan legislatif merupakan dua pilar yang saling mengimbangi (checks and balances). Justru ketika fungsi pengawasan dijalankan secara terbuka, masyarakat memperoleh jaminan bahwa tidak ada kebijakan yang berjalan tanpa kontrol.
Mengaitkan hak angket dengan isu “jatah pokir” hanya akan mengaburkan substansi persoalan dan berpotensi memecah opini publik. Fokus utama seharusnya adalah bagaimana tata kelola keuangan daerah dijalankan secara akuntabel, bagaimana kebijakan strategis dijelaskan secara transparan, serta bagaimana setiap rupiah uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan.
“Hak angket bukan vonis, bukan pula alat tawar-menawar. Ia adalah hak istimewa parlemen yang dijamin konstitusi untuk memastikan pemerintahan berjalan sesuai prinsip good governance. Di atas semua itu, kepentingan masyarakat Kota Subulussalam harus tetap menjadi panglima,” pungkasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]