Pada pasal 33 dijelaskan tugas dan wewenang Pimpinan DPRK yaitu :
a. Memimpin rapat DPRK dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan;
Baca Juga:
AMPeS Minta DPR Kota Subulussalam Gunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket
b. Menyusun rencana kerja Pimpinan DPRK;
c. Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua;
d. Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dari alat kelengkapan DPRK;
Baca Juga:
Jalan Lintas ke Sultan Daulat Menuju Runding Rusak Berat, Dewita Minta Segera Diperbaiki
e. Mewakili DPRK dalam berhubungan dengan lembaga/ instansi lain;
f. Menyelenggarakan konsultasi dengan Walikota dan pimpinan lembaga/instansi vertikal lainnya;
g. Mewakili DPRK di pengadilan;