h. Melaksanakan keputusan DPRK tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi Anggota DPRK sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
i. Menyampaikan laporan
kinerja Pimpinan DPRK dalam rapat paripuma yang khusus diadakan untuk itu
Baca Juga:
AMPeS Minta DPR Kota Subulussalam Gunakan Hak Interpelasi dan Hak Angket
Jadi Jelas tidak ada hak mutlak ketua DPRK untuk memutuskan sesuatu yang berkaitan dengan Lembaga DPRK Subulussalam, termasuk dalam hal pengajuan calon PJ. Walikota Subulussalam.
Untuk itu saya mendesak Ketua DPRK dan Wakil Ketua DPRK Subulussalam untuk segara mengagendakan Rapat Banmus/rapat bersama anggota DPRK Subulussalam untuk menindak lajuti maksud Surat Mendagri tersebut.
Perlu saya ingatkan bahwa masalah ini sangatlah penting dan bersifat mendesak karena menyangkut pimpinan daerah kota Subulusalam pungkas Hariyansyah.
Baca Juga:
Jalan Lintas ke Sultan Daulat Menuju Runding Rusak Berat, Dewita Minta Segera Diperbaiki
[Redaktur: Amanda Zubehor]