WahanaNews-Serambi | Kejadian Pengekangan terhadap tugas-tugas Pers secara mendunia juga terjadi dikota Subulussalam-Aceh pada beberapa orang Jurnalis Kota Subulussalam yang mencoba melakukan cek ulang asal-muasal yang diduga dari Limbah PMKS PT GSS yang berlokasi di Kampong Dasan Raja, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam yang merupakan Hulu DAS Perioritas Singkil-Kombih.
Upaya menghalang-halangi tugas jurnalistik ini, sebaiknya Polres Subulussalam melakukan lidik atas pelanggaran UU PERS Nomor 40 tahun 1999 dan menyeret oknum Manajeman/Humas perusahaan PT.GSS keranah pidana walau siapapun yang membekingi perusahaan PT GSS tersebut.
Baca Juga:
Belasan Tahun Mengabdi, Ratusan Nakes Kota Subulussalam Aksi Unjuk Rasa Tuntut Masuk Database BKN
Senada itu, pers dan LSM yang bersamaan meliput kegiatan dugaan pencemaran lingkungan sepanjang daerah aliran Sungai Singkil- Kombih pada saat mengambil foto dan data dari lokasi Limbah yang diduga bermasalah tersebut, malah diusir oleh Humas secara frontal.
"Tidak ada hak Pers meliput di daerah ini, sedangkan polisi saja harus minta izin dari Kami" Kata Humas PT GSS.
"Tidak berlaku UU Pers dilokasi Kami" Kata Tamba Humas GSS yang diduga menghalang- halangi tugas Pers dan LSM saat melaksanakan tugas sosial Kontrolnya.
Baca Juga:
GRIB Jaya Minta Polres Subulussalam Usut Tuntas Pencurian dan Kerusakan di PDAM Babah Luhung
"Humas GSS berinisial Tamba ini mengatakan polisi saja harus minta Izin, juga kami anggap menyepelekan alat Negara setingkat Polres Subulussalam. Yang sudah jelas-jelas ingin mengsinkronkan data dan laporan Masyarakat melalui medsos yang merasa dirugikan akibat Limbah PT GSS tersebut.
"Kalau tidak ada masalah, kenapa pihak perusahaan harus takut diliput?" Kata Anton Tinendung ketua perkumpulan Jurnalis Indonesia Demokrasi Nusantara (PJIDN) Wilayah Kota Subulussalam.
Mansah Berutu salah seorang Jurnalis Kota Subulussalam, juga menyesalkan tindakan Manajamen Perusahaan GSS yang mencoba merampas hak-hak pers dalam meliput, menyiarkan berita yang dibutuhkan Negeri ini. Untuk menjadi konsumsi publik. Sebab limbah ini sangat berbahaya pada masyrakat yang berada di aliran sungai Lae Kombih juga DAS umumnya.
“Kami juga mengutuk manajamen GSS yang bersikap arogan pada Jurnalis di wilayah kota Subulussalam”, pungkas mansah Brutu.[zbr]