Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa Faisal selaku Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dengan hukuman lima tahun penjara karena bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit (SIMRS).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Iqram Syah Putra dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
Persidangan dengan majelia hakim diketuai Hamzah Sulaiman didampingi Anda Ariansyah dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Faisal hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya Hermanto dan kawan-kawan.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Faisal membayar denda Rp100 juta subsidair atau hukuman pengganti enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp388 juta. Jika tidak membayar, maka dipidana dua tahun enam bulan penjara.
Selain terdakwa Faisal, JPU juga menuntut Rudi Yanto, terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah, dengan hukuman lima tahun penjara.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Terdakwa Rudi Yanto, selaku Direktur PT Klik Data, perusahaan yang mengerjakan pengadaan SIMRS di RSUDYA, juga dituntut membayar denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.
Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,3 miliar. Apabila terdakwa Rudi Yanto tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana selama dua tahun enam bulan penjara.
"Kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata JPU.